You Are Here: Home - Pemerintahan - Pedoman Pembentukan RT/RW dan LPM

Sebagai pegangan bagi panitia pembentukan RT/RW dan LPM, berikut kutipan pedoman pembentukan RT/RW dan LPM

KUTIPAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RT/RW DAN LPM
PEMERINTAH KOTA DEPOK
KECAMATAN SAWANGAN
KETENTUAN UMUM

1. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
2. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Kelurahan.

RUKUN TETANGGA (RT)

Pembentukan

1. Ditingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oleh Kelurahan.
2. Setiap RT terdiri dari sekurang-kurangnya 30 KK dan sebanyak-banyaknya 60 KK.
3. Pembentukan RT dilakukan melalui masyarakat warga setempat.
4. Hasil pembentukan RT dikukuhkan oleh Lurah.


Tata Cara Pemilihan Pengurus

1. Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis oleh warga setempat.
2. Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah warga.
3. Hasil pemilihan pengurus diajukan oleh musyawarah warga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lurah untuk mendapat pengukuhan.

Hak dan Kewajiban RT

1.Pengurus RT berkewajiban untuk :

Ø Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ø Melaksanakan keputusan musyawarah warga

Ø Membina kerukunan hidup warga

Ø Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah warga.

Ø Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.


2.Pengurus RT berhak untuk :

Ø Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Ø Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW.


Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi RT


1. RT adalah organisasi kemasyarakatan yang dibina oleh Pemerintah dan berada di Wilayah Kelurahan.
2. Tugas Pokok RT adalah :

Ø Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah.

Ø Memelihara kerukunan hidup warga.

Ø Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

1. Untuk melaksanakan tugas pokok RT memiliki fungsi :

Ø Pengkoordinasian antar warga

Ø Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara anggota masyarakat dengan pemerintah.

Ø Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.


Susunan Pengurus RT ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah warga.


Masa Bhakti RT

1. Masa bhakti pengurus RT ditetapkan 3 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan warga dalam musyawarah warga setempat.
2. Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu.


Musyawarah Warga

1. Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT.
2. Musyawarah warga sebagaimana dimaksud ayat (1) berfungsi untuk :

Ø Memilih pengurus

Ø Menentukan dan merumuskan program kerja

Ø Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus.

1. Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga setempat.


Rukun Warga (RW)

Pembentukan

1. Ditingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RW sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang ditetapkan oelh Kelurahan.
2. Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya 3 RT dan sebanyak-banyaknya 10 RT.
3. Pembentukan RW dilakukan melalui musyawarah pengurus RT.
4. Hasil pembentukan RW dikukuhkan oleh Lurah.

Tata Cara Pemilihan Pengurus

1.Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis oleh anggota masyarakat yang dalam hal ini diwakili oleh para pengurus RT setempat.

2.Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah pengurus RT di wilayah RW setempat yang ditetapkan oleh Kelurahan.

3.Hasil pemilihan pengurus diajukan oleh musyawarah pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lurah untuk mendapat pengukuhan.

Hak dan Kewajiban RW

1.Pengurus RW berkewajiban untuk :

Ø Melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Ø Melaksanakan keputusan musyawarah RT.

Ø Membina kerukunan hidup warga

Ø Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali kepada musyawarah RT.

Ø Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.

2.Pengurus RW berhak untuk menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada kelurahan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, Susunan Organisasi RW

1. RW adalah organisasi kemasyarakatan yang dibina oleh Pemerintah dan berada di Wilayah Kelurahan
2. Tugas Pokok RW adalah :

Ø Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Ø Membantu kelancaran tugas pokok LPM dalam bidang pembangunan kelurahan.

1. Untuk melaksanakan tugas pokok RW memiliki fungsi :

Ø Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas RT di wilayahnya.

Ø Pelaksanaan dan menjembatani hubungan antara RT dan masyarakat dengan pemerintah.

Susunan pengurus RW ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan musyawarah Pengurus RT.


Masa Bhakti

1.Masa Bhakti Pengurus RW ditetapkan 3 tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah pengurus RT di Kelurahan setempat.

2.Apabila kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak peserta musyawarah yang hadir pada saat itu.

Syarat-syarat Menjadi Pengurus

1. Yang dapat dipilih menjadi pengurus RW adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat :

Ø Pengurus RT setempat

Ø Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

1. Persyaratan tambahan sebagai pelengkap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil musyawarah pengurus RT.

Musyawarah Pengurus RT

1.Musyawarah Pengurus RT merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan anggota dalam lingkungan RW.

2.Musyawarah Pengurus RT berfungsi untuk:

Ø Memilih pengurus

Ø Menentukan dan merumuskan program kerja

Ø Menerima dan mensahkan pertanggungjawaban pengurus

3.Musyawarah Pengurus RT dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun.

4.Tata cara pelaksanaan Musyawarah Pengurus RT ditetapka berdasarkan kesepakatan para pengurus RT.

Tags: Pemerintahan