You Are Here: Home - Kependudukan - Pentingnya Nomor Induk Kependudukan

Petikan surat Lurah Rangkepan Jaya Kota Depok, No:476/72/Pem, tgl 5 Mei 2008, perihal: Penyampaian Biodata Penduduk.

Himbauan dari walikota Depok:
  1. Setiap warga negara harus mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
  2. NIK akan dicantumkan dalam KTP, KK, Akte Kelahiran, SIM, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat Tanah, Paspor, dan kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2009
  3. NIK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan melalui proses pengisian biodata penduduk. F.1.01

Dampak Warga Negara yang tidak memiliki NIK

  1. Akan mengalami kesulitan dalam proses klaim asuransi kematian
  2. Mengalami kesulitan dalam proses pelayanan publik seperti: Pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, SIM, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat Tanah, Paspor, dan kegiatan Pemilihan Umum tahun 2009

Pentingnya NIK

  1. Berdasarkan UU Pemilu, DPR, DPD, dan DPRD pemilu 2009 tidak akan menggunakan Kartu Pemilih, namun cukup dengan menunjukkan KTP (KTP berfungsi sebagai kartu pemilih) yang telah mempunyai NIK
  2. Penerbitan KK dan KTP nasional berdasarkan data kependudukan yang terdapat pada data base kependudukan menjelang diberlakukannya Perda No 05 Tahun 2007
  3. Daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif dan Presiden 2009 disusun berdasarkan data
    kependudukan yang berbasis NIK Nasional.

Himbauan:

Bagi warga RW-12 yang belum mengisi formulir F1.01 dimohon segera menghubungi ketua RT
masing-masing, setelah diisi diserahkan kepada Ketua RT masing-masing atau kepada ketua RW-12 paling lambat tanggal 31 Mei 2008.

Demikian harap maklum

Slamet Riyanto

Ketua RW 12 Depok Maharaja

Tags: Kependudukan