Himbauan dari walikota Depok:
- Setiap warga negara harus mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
- NIK akan dicantumkan dalam KTP, KK, Akte Kelahiran, SIM, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat Tanah, Paspor, dan kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2009
- NIK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan melalui proses pengisian biodata penduduk. F.1.01
Dampak Warga Negara yang tidak memiliki NIK
- Akan mengalami kesulitan dalam proses klaim asuransi kematian
- Mengalami kesulitan dalam proses pelayanan publik seperti: Pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, SIM, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat Tanah, Paspor, dan kegiatan Pemilihan Umum tahun 2009
Pentingnya NIK
- Berdasarkan UU Pemilu, DPR, DPD, dan DPRD pemilu 2009 tidak akan menggunakan Kartu Pemilih, namun cukup dengan menunjukkan KTP (KTP berfungsi sebagai kartu pemilih) yang telah mempunyai NIK
- Penerbitan KK dan KTP nasional berdasarkan data kependudukan yang terdapat pada data base kependudukan menjelang diberlakukannya Perda No 05 Tahun 2007
- Daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif dan Presiden 2009 disusun berdasarkan data
kependudukan yang berbasis NIK Nasional.
Himbauan:
Bagi warga RW-12 yang belum mengisi formulir F1.01 dimohon segera menghubungi ketua RT
masing-masing, setelah diisi diserahkan kepada Ketua RT masing-masing atau kepada ketua RW-12 paling lambat tanggal 31 Mei 2008.
Demikian harap maklum
Slamet Riyanto
Ketua RW 12 Depok Maharaja
