You Are Here: Home - Depok Trade Center , Sampah - Mal di Depok Sajikan Tarian Erotis

DEPOK -- Pemkot Depok bakal memanggil para pengelola mal, pemilik tempat karaoke, dan bilyar. Pasalnya, pada beberapa tampat tersebut diketahui melakukan bisnis beraroma maksiat. Hasil temuan anggota dewan yang melakukan investigasi langsung ke lapangan, setidaknya terdapat empat tempat yang melakukan praktik tersebut. Sebut saja Depok Mall, Depok Town Square (Detos), Margo City, dan Depok Trade Center (DTC).

''Ternyata bukan hanya Inul Vizta yang menjadi tempat hiburan abu-abu, masih banyak lagi tempat yang disinyalir menjadi ajang serupa di beberapa mal di Depok,'' ungkap anggota Komisi A DPRD Depok, Kuat Sukardiyono, Jumat (5/2). Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan beberapa mal di Kota Depok ditemukan usaha jenis hiburan yang dapat merusak citra Kota Depok sebagai kota religius.

Selain ditemukan praktik hiburan abu-abu, di tempat tersebut juga ditemukan menyediakan minuman beralkohol yang kadarnya melebihi ketentuan, di atas 10 persen. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor VI Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dilarang menjual minuman beralkohol.

''Hasil kunjungan saya bersama rekan-rekan Komisi A DPRD Depok pada Kamis (29/1) ke Magical Cafe dan Bilyar di Depok Town Square dapat disimpulkan kedua usaha ini kerap menggelar acara yang menjurus pada tindakan seks bebas seperti Sexy Dancer, Hottest Dance, Kiss Competition.

Dan itu telah dilakukan secara reguler pada 10, 17, 24 Januari 2009,'' tutur Sukardiyono. Dia meminta pemkot tegas dalam menangani dan menertibkan jenis usaha seperti ini. Jika tidak, maka tidak lama lagi Depok akan menjadi lahan subur bisnis maksiat. Pasalnya, pemandangan serupa seperti di Magical Cafe juga ditemui di tempat karaoke WNF yang berlokasi di DTC.

Ditemui terpisah, Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dis Satpol PP) Kota Depok, Sariyo Sabani, akan memanggil pihak pengelola mal dan pemilik tempat hiburan. Dia mengaku telah mengajukan surat panggilan kepada semua pengusaha tersebut, namun mereka belum merespons secara baik. ''Kita minta mereka tidak melakukan kegiatan yang melanggar perda. Saya juga telah menginstruksikan anak buah saya melakukan investigasi,'' tegasnya.

Pihak luar
Event Promotion Manajer Depok Town Square (Detos), Fery Nurdin Firdaus, menyatakan pihaknya menjamin semua tempat hiburan yang beroperasi di gedung yang dikelola pihaknya sudah mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Kota Depok. Ihwal adanya event di Magical Cafe yang menghadirkan sejumlah penari seksi, menurutnya, penyelenggaraannya dilakukan oleh pihak luar.Hadirnya penari-penari seksi tersebut sebagai strategi promosi yang dilakukan oleh pihak pengelola kafe. Artinya, kata dia, kegiatan itu hanya bersifat sementara atau tidak permanen.

Menurut Fery, menyusul kunjungan sejumlah anggota dewan ke lokasi kafe, pengelola gedung berupaya melakukan evaluasi penataan dan pengawasan kegiatan tempat hiburan di wilayah kerjanya. Sebagai tindak lanjutnya, Detos mengambil kebijakan agar semua penyewa tenan mengonsultasikan dulu kepada pihaknya jika ada kegiatan. Tentang adanya kegiatan yang menghadirkan penari seksi di kafe, diakui Fery tanpa sepengetahuan pihaknya selaku pengelola gedung. c84/man
Sumber: Republika, 7 Februari 2009