You Are Here: Home - Depok Trade Center - Depok Gencarkan Razia Tempat Hiburan

DEPOK -- Razia terhadap tempat-tempat hiburan di Kota Depok mulai digencarkan. Selain disinyalir menyalahi prosedur perizinan, tim gabungan merazia para penikmat barang haram jenis narkoba dan psikotropika di dua tempat karaoke.

Razia narkoba ini merupakan operasi rutin yang dilaksanakan personel dari Badan Narkotika Kota Depok, Polres Depok, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan. Saat operasi berlangsung, Jumat malam (6/2) lalu, dikerahkan sekitar 100 personel.

Lokasi pertama, sebuah tempat biliar dan karaoke WN Family, di komplek DTC (Depok Trade Center) Maharaja, Jalan Raya Sawangan 1. Tempat ini sebelumnya telah dipantau tim Komisi A DPRD Kota Depok karena disinyalir menjual pula minuman keras (miras).

Namun, saat operasi berlangsung tak didapati satu pun miras. Kendati begitu, para pengunjung maupun pelayan WN Family dibuat kelabakan karena anggota tim tiba-tiba mendatangi ruangan karaoke dan memerintahkan tes urine.

Keributan sempat terjadi saat manajer kafe itu, Reni, mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan razia. ''Kita ini bukan artis. Kita bukan maling,'' teriaknya.Setelah ditenangkan, Reni bersama beberapa pelayannya mau mengikuti tes urine. ''Operasi ini upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang ditengarai banyak diedarkan di tempat-tempat hiburan seperti ini," terang Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Mulyatno.

WN Family melanggar

Namun, masalah lain menghadang pemilik WN Family yang baru beroperasi delapan bulan. Saat petugas Satpol PP memeriksa kelengkapan surat perizinan, ternyata status tempat tersebut tidak memenuhi prosedur.''Tempat ini menyalahi perizinan karena berstatus taman rekreasi, seharusnya izin yang diajukan adalah tempat hiburan,'' ujar Kasi Kendali Operasi Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin.

Pemkot Depok sendiri merasa tak pernah mengeluarkan perda tentang izin pembangunan tempat hiburan. Maka, tempat-tempat hiburan yang menyalahi tersebut akan diberikan surat peringatan. Jika tak digubris hingga tiga kali, maka Satpol PP akan menutupnya, walaupun izinnya masih berlaku hingga 2011.

Sedangkan di tempat operasi kedua, Karaoke Taman Wisata Permata Buana, Bojong Sari, Sawangan, terjaring sekitar 32 pengunjung dan pelayan. Sebanyak 15 di antaranya gadis belia berumur sekitar 14-16 tahun.

''Operasi malam ini tak menemukan pengguna narkoba karena semuanya hasil tes urine negatif,'' kata Kasat Narkoba Polres Depok, Kompol Mulyatno.Tapi, menurut dia, kalau terbukti bersalah, mereka dijerat UU 22/1997 tentang Narkotika dan UU 5/1997 tentang Psikotropika.Dari catatan Polres Depok, sepanjang 2008 tercatat 346 kasus narkoba dan 60 persennya adalah pemakaian ganja. Pengguna narkoba jenis ini rata-rata dikonsumsi oleh remaja usia 16 tahun hingga dewasa.

Sementara itu, Plt Kadinkes Kota Depok, Hardiono, yang turut serta dalam operasi mengatakan, razia narkoba juga merupakan upaya untuk mencegah penyebaran wabah HIV/AIDS. Sumber: Republika, 10 Februari 2009