Saya membeli rumah di Perumahan Depok Maharaja Blok P4 No 5 Jl Muchtar, Sawangan Depok, Jabar sejak 2004. Akad kredit akta jual beli dilakukan 8 Juli 2004 dihadapan notaris B Wirastuti Puntaraksma, SH Depok. Pembayaran dengan cara menyicil melalui fasilitas Kredit Perumahan Bank Niaga didebit setiap bulan dengan rekening no 017.01.04980.72.9 atas nama saya sendiri.
Tanggal 28 Juli 2006, saya melunasi seluruh kewajiban pembayaran. Tanggal 31 Juli saya ke Bank Niaga Jl Gajah Mada No 18 Jakarta untuk mengambil hak-hak saya. Ternyata Bank Niaga hanya memberi surat keterangan lunas, sedangkan sertifikat belum bisa diberikan karena masih dalam proses pecahan developer PT Abadi Mukti Guna Lestari. Sebagai gantinya saya mendapat surat keterangan dokumen jaminan yang belum diterima nasabah.
Dua bulan sudah saya menunggu nasib sertifikat tersebut namun hingga kini belum ada kejelasan dari Bank Niaga. Saya pernah menanyakan kepada Bank Niaga, alasannya baru pergantian pimpinan divisi, sehingga harus menanyakan ke pimpinan lama. Saya juga berulang kali mengontak developer Depok Maharaja, tapi selalu dipingpong tidak jelas. Saya mohon Bank Niaga maupun pengembang Depok Maharaja bisa memberikan penjelasan dan segera menyerahkan sertifikat yang menjadi hak saya. Terima kasih.
Jl Warung Buncit Raya 37 Jakarta Selatan
