• Beranda
  • Profile RW 12
  • Profile Demografi
  • Pengurus RW 12
  • Peta RW-12
  • Foto Galery
  • Petunjuk Teknis Keamanan

Pengurus Forum Warga Depok Maharaja (FWDM) mengadakan pertemuan dengan para Ketua RW dan RT se Depok Maharaja pada hari Sabtu, 10 November 2007 di Masjid Al-Iman RW-16 (Blok M) Depok Maharaja.

Pertemuan dihadiri oleh Bp Rukyat Suhada selaku ketua LPM kelurahan Rangkepan Jaya, dan ketua FWDP dan jajaran pengurusnya serta pengurus RW dan RT se Depok maharaja. Dalam pertemuan tersebut membahas tentang :
  • Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara yang saat ini terletak di tanah kosong blok G Depok Maharaja,
  • Membahas dan mendengarkan penjelasan dari LPM soal rencana pembangunan tempat pengolahan sampat terpadu di Depok Maharaja.
FWDM menyoal keberadaan TPS yang saat ini digunakan, karena lokasinya yang terletak di jalan utama akses masuk perumahan, juga kerena tidak dikelola dengan baik, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan pemandangan yang tidak sedap. Pihak pengembang Depok Maharaja dinilai tidak serius dalam menangani keberadaan TPS tersebut, bahkan saat ini sampah sudah tidak lagi ditampung dalam bak sampah dan dibiarkan berceceran disekitar bak penampungan sampah. Pemandangan yang tidak selayaknya disebuah perumahan yang notabene elite itu telah berlangsung beberapa bulan terakhir, ditambah bau tidak sedap dikala turun hujan dan angin menambah merosotnya citra perumahan depok maharaja. Warga merasa terganggu dengan keadaan itu, apalagi lokasinya dipinggir jalan utama perumahan.
Menggunungnya sampah di Depok Maharaja akibat frekwensi truk pengangkut sampah dari Pemda tidak sebanding dengan volume penambahan sampah yang masuk, sehingga terjadi akumulasi sampah yang kian lama menggunung.

Terkait dengan ini, FWDM akan melayangkan surat resmi kepada pengembang agar menertibkan keberadaan TPS tersebut.

Selanjutnya FWDM mendengarkan penjelasan dari ketua LPM keluarahan Rangkepan Jaya. Menurut ketua LPM kelurahan Rangkepan Jaya, Kelurahan ini yang paling siap untuk pelaksanaan pembangunan pengolahan sampah terpadu, karena telah siap dengan lokasi yang memerlukan tanah seluas minimal 500 m2.

Informasi ini dilansir dari hasil pertemuan pihak pengembang Depok Maharaja dengan Kelurahan, bahkan pihak Maharaja telah bersepakat dengan pihak Pemerintah Kota Depok untuk menyiapkan lahan tempat pembangunan pengolahan sampah terpadu. Pihak kelurahan juga telah meninjau rencana lokasi yang akan dipakai sebagai tempat pengolahan sampah modern tersebut, imbuhnya. Rukyat menambahkan lokasi yang telah ditunjuk oleh pihak pengembang adalah di lahan perumahan Depok Maharaja tepatnya di sekitar blok L, sebelah utara pemakaman. Sementara itu kapasitas pengolahan sampah yang akan dibangun antara 30 sampai 50 m3 perhari imbuhnya.

Menurut penjabat LPM kelurahan Rangkapan Jaya ini, dana dari Pemda Depok untuk merealisasikan pengolahan sampah terpadu ini segera turun dalam waktu kurang lebih dua bulan kedepan, sehingga perlu segera di sosialisasikan.

Menanggapi usulan tersebut, pihak FWDP pada prinsipnya tidak menghalangi proses pembangunan di Depok Maharaja pada khususnya dan Kota Depok pada umumnya. Khusus untuk rencana penempatan pengolahan sampah terpadu di Depok maharaja, FWDM memberi persyaratan:
  • Boleh menempatkan pengolahan sampah terpadu di wilayah Depok Maharaja, namun hanya untuk mengolah sampah dilingkugnan perumahan depok maharaja.
  • Lokasinya tidak dilingkungan perumahan.
  • Jika ada kendaraan pengangkut sampah dari luar Maharaja, tidak boleh melalui jalan warga dilingkungan perumahan Depok Maharaja

Liputan-12. Bagi warga depok Maharaja yang tinggal di wilayah belakang khususnya blok KLMNOPQS ada pemandangan baru ketika melintas disekitar blok G, yaitu Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang saat ini telah menyerupai TPS Bantar Gebang atau Cipayung.

Pemandangan yang tidak selayaknya disebuah perumahan yang notabene elite itu telah berlangsung beberapa bulan terakhir, ditambah bau tidak sedap dikala turun hujan dan angin menambah merosotnya citra perumahan depok maharaja. Warga merasa terganggu dengan keadaan itu, apalagi lokasinya dipinggir jalan utama perumahan, namun pihak developer seolah tak peduli.

Sampah dibuang begitu saja di tanah terbuka tanpa ada bak penampungan, walaupun bak penampungan telah disediakan namun tidak dapat difungsikan karena cara membuatnya juga tidak fungsional. Frekwensi truk pengangkut sampah dari Pemda tidak sebanding dengan volume penambahan sampah yang masuk, sehingga terjadi akumulasi sampah yang kian lama menggunung.

Ketidakpedulian pengembang membuat warga menjadi resah, dikuatirkan keresahan ini akan memicu hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pengembang.
Laporan: H. Yusuf Assidiq
Keterbatasan sarana pengolahan sampah yang tidak sebanding dengan volume sampah harian yang dihasilkan warga Kota Depok, membuat 50 persen lebih sampah menjadi tidak dapat terangkut ke TPA. Kondisi ini mengharuskan Pemkot mengefektifkan fungsi Unit Pengolahan Sampah (UPS) di tiap wilayah.

Saat ini, volume sampah dari enam kecamatan di Depok sudah mencapai 3.500 m3 per hari."Dan dari jumlah tersebut, hanya sekitar 1.300 - 1.500 m3 yang dapat terangkut ke TPA Cipayung," papar Kabag Tata Usaha Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (DKLH) Kota Depok,
Lutfi Fauzi, Rabu (31/10).

Menurutnya, kondisi ini terjadi antara lain karena keterbatasan sarana maupun prasarana di TPA Cipayung. Dikatakan, TPA yang memiliki luas keseluruhan mencapai 10,1 hektare tersebut, belum sempurna sistem pengolahannya.

Dijelaskan, di Cipayung sekarang ini telah menerapkan system sanitary landfield. Setiap harinya, sampah yang datang lantas ditimbun dengan tanah merah setinggi 10-12 cm. Kemudian, air limbahnya dibuang ke bak penampungan. Sistem ini dikatakan Lutfi, memang sudah berjalan hanya saja belum sempurna.

Karenanya, apabila menilik masalah tersebut, dia memprediksi TPA Cipayung hanya sanggup menampung sampah hingga 3-5 tahun lagi. Oleh sebab itu, beberapa upaya sedang dipersiapkan, seperti memperluas lahan TPA. "Nantinya setiap tahun anggaran, akan diupayakan penambahan lahan antara 1-2 hektare, sedangkan tahun ini, dibuat beberapa jalan masuk alternatif menuju TPA Cipayung," ungkap mantan Camat Cimanggis ini. Lutfi mengatakan, DKLH Depok memiliki 52 unit truk, 25 unit kontainer, enam unit alat berat, 122 unit gerobak sampah-di luar operasional wilayah. Adapun TPS yang harus dilayani sebanyak 120 unit.

Dengan jumlah penduduk Depok mencapai 1,4 juta jiwa, tak hanya memperbesar volume sampah, pun jenis sampah yang dihasilkan pun beragam, mulai dari sampah organik hingga nonorganik. Sebagian besar atau 75 persen merupakan sampah rumah tangga. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkot mencoba untuk mengefektifkan UPS-UPS di wilayah. Nantinya, sampah yang tidak terangkut, diolah di tiap UPS.

Sampah organik misalnya, diolah menjadi kompos, sementara limbah sisanya diangkut ke TPA. Tiap UPS membutuhkan lahan seluas 500 m2 dengan sekitar 14 pekerja. Depok saat ini sudah memiliki satu UPS di Perumahan Griya Tugu Asri, dua lagi masih dalam proses pembangunan di Kelurahan Sukatani, Cimanggis dan di sekitar kampus Gunadarma, Kelapa Dua,
Tugu, Cimanggis.

Dalam waktu dekat, Pemkot akan melakukan tender bagi pembangunan 10 UPS lagi yang dananya dari APBD. Untuk masing-masing UPS, diperkirakan membutuhkan dana mencapai Rp 1,3 miliar. pur
Sumber: Republika Online, 31 Oktober 2007
Dalam kesempatan tarawih keliling di masjid Al-Ikhlash RW-12 Depok Maharaja pada hari Jum'at 28 September 2007, Walikota Depok H Nur Mahmudi Ismail memberikan penjelasan atas pertanyaan jamaah dan warga yang disampaikan oleh ketua RW 12 Depok maharaja, Slamet Riyanto. Penjelasan disampaikan setelah memberi tausyiah tentang makna ramadhan.

Pokok penting pertanyaan yang disampaikan adalah masalah belum adanya perubahan signifikan tentang pembangunan kota Depok, kebijakan publik, alasan keputusan santunan kematian, perbaikan infra struktur yang mandeg, penyiapan tanah makam, disfungsi Mall Depok Town Center, dan pengolahan sampah.

Dijelaskan bahwa perubahan signifikan yang telah terjadi adalah, perbaikan mental para karyawan pemkot Depok, dengan cara ini kedepan pemkot Depok akan menjadi pemerintahan yang bersih. Dengan langkah ini pemkot depok telah mengantongi prestasi sebagai pemerintahan paling transparan di Indonesia menurut penilaian KPK (Komita Pemberantasan Korupsi). Selain itu yang sudah bisa dipetik hasilnya adalah sektor kesehatan, Depok menyandang sebagai kota terendah dalam kematian bayi di Indonesia.

Alasan kebijakan santunan kematian terhadap warga Depok adalah untuk sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, namun tidak dijelaskan mengapa program ini menjadi prioritas ketimbang perbaikan infrastruktur.

Kerusakan infrastruktur khususnya jalan di kota Depok, terkait dengan banyaknya kendaraan di kota Depok. Untuk memperbaiki jalan secara keseluruhan di Kota Depok dipelukan dana Rp 600 miliar, sedangkan kemampuan kota Depok hanya Rp 100 miliar. Inilah yang menjadi pangkal masalah mengapa jalan-jalan di kota Depok tidak kunjung baik.

Kelambatan juga disebabkan adanya perubahan sistem tender, saat ini ada dua tahap tender yaitu tender desain, dan tender pekerjaan fisik. Tender desain sudah selesai bulan Agustus 2007, selanjutnya akan dilakukan tender pekerjaan fisik.

Khusus kerusakan jalan di depak RS Bhakti Yudha dan jalan raya sawangan pada umumnya segera akan diperbaiki karena tender-tendernya sudah hampir selesai.

Masalah penyiapan tanah makam, walaupun tidak terjawab secara gamblang, namun saat ini pemkot sedang menyiapkan Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang di sebar disetiap kecamatan, jadi nantinya tidak perlu lagi jauh-jauh ke TPU Kalimulya.

Sedangkan disfungsi Mall Depok Town Center telah diselesaikan, tinggal menunggu eksekusinya saja, warga tidak perlu cemas dan khawatir.

Lebih lanjut Walikota menjelaskan tentang rencana penyiapan pengolahan sampah di Depok Maharaja, ini merupakan gayung bersambut dari usulan yang disampaikan oleh Forum Warga Depok Maharaja. Pemkot sedang mengupayakan agar ada sebuah pengolahan sampah tersendiri di kawasan perumahan Depok Maharaja. (Slamet Riyanto)
Liputan --12-- Lahan kawasan RW-12 Depok Maharaja, nyaris habis dibangun oleh pengembang, tinggal lahan boulevard yang masih kosong, namun ternyata lahan tersebut juga sudah "sould" alias terjual.
Setelah lahan habis, langkah berikutnya yang dilakukan oleh pengembang adalah menyerahkan wilayah tersebut kepada pemerintah daerah. Setelah itu kita tidak bisa lagi komplain sarana dan infrastruktur kepada pengembang, tapi harus ke Pemda, dan ujung-ujungnya kita harus swadaya.


Apabila pihak Pemda peduli, sebelum serah terima mestinya dilakukan pengecekan di lapangan, namun pengalaman dibeberapa perumahan serah terima hanya diatas kertas dan dilakukan di kantor, sehingga kondisi di lapangan akan jauh dari persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemda.

Penyediaan infrastruktur merupakan kewajiban mendasar pengembangan sebelum menyerahkan kepada Pemda, seperti sarana jalan, PJU, drainase primer dan sekunder, fasilitas sosial dan umum, termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) atau jika lebih maju lagi adalah tempat pengolahan sampah.

Sebelum wilayah kita diserahkan, kita musti cermati terhadap beberapa fasilitas standard yang mestinya disiapkan oleh pengembang. Dari hasil negosiasi berkaitan dengan tawar menawar pemindahan portal, secara signifikan kita akan mendapatkan beberapa hal yang sangat mendasar seperti, PJU, perbaikan jalan, perbaikan drainase, tembok pembatas, dan sebagainya
Partisipasi dan kepedulian warga sangat di harapkan agar wilayah kita tidak menjadi korban pengembang. (S.Riyanto)

Postingan Lama Beranda
  • Recent Posts
  • Comments

footerwidget1

footerwidget2

footerwidget3

footerwidget4