Draft KK (Kartu Keluarga) terbaru yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Kota Depok telah selesai, dalam waktu dekat akan dibagikan kepada warga RW 12 Depok Maharaja, silakan dikoreksi sebagaimana mestinya.
Dalam waktu dekat kami akan membagikan Draft Kartu Keluraga (KK) yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Depok.
Data ini berdasarkan hasil isian warga yang telah diedarkan pada bulan Agustus 2007 dengan mengisi formulir F.01 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Depok.
Silakan warga mengoreksi Draft KK tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikian untuk diketahui seperlunya
Pengurus RW 12 Depok Maharaja
Dalam waktu dekat kami akan membagikan Draft Kartu Keluraga (KK) yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Depok.
Data ini berdasarkan hasil isian warga yang telah diedarkan pada bulan Agustus 2007 dengan mengisi formulir F.01 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Kota Depok.
Silakan warga mengoreksi Draft KK tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika ada nama yang salah ketik (spelling) silakan dikoreksi langsung pada Draft KK tersebut.
- Bagi warga yang akan memasukkan (menambahkan) anggota keluarga dalam KK, silakan melampirkan surat keterangan pindah dari alamat asal.
- Bagi warga yang belum terdaftar, silakan mengisi formulir F.01 (dapat diperoleh di Ketua RT masing-masing) dengan melampirkan foto copy KK dengan alamat RW-12 Depok Maharaja Kota Depok.
- Bagi warga pendatang atau belum memiliki KK dan atau KTP RW-12 Depok Maharaja Kota Depok, silakan mengisi formulir F.01 dengan melampirkan surat pindah dari alamat asal.
- Warga yang akan memasukkan nama anak (baru lahir) dilampirkan akte kelahiran atau surat kenal lahir, dan Foto Cypy Buku Nikah.
- Kepada ketua RT dimohon mengisi formulir data jumlah penduduk yang telah disediakan.
Demikian untuk diketahui seperlunya
Pengurus RW 12 Depok Maharaja
Mulai Januari 2009, pembuatan KTP dan KK tidak lagi di Kantor Kelurahan, namun harus ke Dinas Kependudukan Kota Depok. Bagaimana caranya? Baca yang satu ini
Sehubungan dengan dilaksanakannya proses pembuatan KK dan KTP di Dinas Kependudukan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk yang tahun kelahirannya genap, gunakan warna biru. Contoh (1952, 1954, dst)
Sehubungan dengan dilaksanakannya proses pembuatan KK dan KTP di Dinas Kependudukan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Past Photo
Untuk yang tahun kelahirannya genap, gunakan warna biru. Contoh (1952, 1954, dst)
- Pengantar ditanda tangani oleh ketua RT, RW, dan Kelurahan
- Mengisi formulir permohonan dan ditanda tangani yang bersangkutan, bagi yang tidak bisa tanda tangan gunakan cap jempol
- Apabila ada perubahan, penggantian harus melampirkan KTP asli.
- Apabila KTP hilang, harus melampirkan surat tanda Kehilangan dari Polisi.
Petikan surat Lurah Rangkepan Jaya Kota Depok, No:476/72/Pem, tgl 5 Mei 2008, perihal: Penyampaian Biodata Penduduk.
Himbauan dari walikota Depok:
Himbauan dari walikota Depok:
- Setiap warga negara harus mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
- NIK akan dicantumkan dalam KTP, KK, Akte Kelahiran, SIM, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat Tanah, Paspor, dan kegiatan Pemilihan Umum Tahun 2009
- NIK dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan melalui proses pengisian biodata penduduk. F.1.01
Dampak Warga Negara yang tidak memiliki NIK
- Akan mengalami kesulitan dalam proses klaim asuransi kematian
- Mengalami kesulitan dalam proses pelayanan publik seperti: Pengurusan KTP, KK, Akte Kelahiran, SIM, Polis Asuransi, NPWP, Sertifikat Tanah, Paspor, dan kegiatan Pemilihan Umum tahun 2009
Pentingnya NIK
- Berdasarkan UU Pemilu, DPR, DPD, dan DPRD pemilu 2009 tidak akan menggunakan Kartu Pemilih, namun cukup dengan menunjukkan KTP (KTP berfungsi sebagai kartu pemilih) yang telah mempunyai NIK
- Penerbitan KK dan KTP nasional berdasarkan data kependudukan yang terdapat pada data base kependudukan menjelang diberlakukannya Perda No 05 Tahun 2007
- Daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif dan Presiden 2009 disusun berdasarkan data
kependudukan yang berbasis NIK Nasional.
Himbauan:
Bagi warga RW-12 yang belum mengisi formulir F1.01 dimohon segera menghubungi ketua RT
masing-masing, setelah diisi diserahkan kepada Ketua RT masing-masing atau kepada ketua RW-12 paling lambat tanggal 31 Mei 2008.
Demikian harap maklum
Slamet Riyanto
Ketua RW 12 Depok Maharaja

