You Are Here: Home - Kependudukan , Pemerintahan - Pembuatan KTP dan KK

Mulai Januari 2009, pembuatan KTP dan KK tidak lagi di Kantor Kelurahan, namun harus ke Dinas Kependudukan Kota Depok. Bagaimana caranya? Baca yang satu ini

Sehubungan dengan dilaksanakannya proses pembuatan KK dan KTP di Dinas Kependudukan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • Past Photo
Untuk yang tahun kelahirannya ganjil, gunakan warna merah. Contoh (1951, 1953, dst)
Untuk yang tahun kelahirannya genap, gunakan warna biru. Contoh (1952, 1954, dst)
  • Pengantar ditanda tangani oleh ketua RT, RW, dan Kelurahan
  • Mengisi formulir permohonan dan ditanda tangani yang bersangkutan, bagi yang tidak bisa tanda tangan gunakan cap jempol
  • Apabila ada perubahan, penggantian harus melampirkan KTP asli.
  • Apabila KTP hilang, harus melampirkan surat tanda Kehilangan dari Polisi.