Sehubungan dengan dilaksanakannya proses pembuatan KK dan KTP di Dinas Kependudukan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Past Photo
Untuk yang tahun kelahirannya genap, gunakan warna biru. Contoh (1952, 1954, dst)
- Pengantar ditanda tangani oleh ketua RT, RW, dan Kelurahan
- Mengisi formulir permohonan dan ditanda tangani yang bersangkutan, bagi yang tidak bisa tanda tangan gunakan cap jempol
- Apabila ada perubahan, penggantian harus melampirkan KTP asli.
- Apabila KTP hilang, harus melampirkan surat tanda Kehilangan dari Polisi.
