
Setelah lahan habis, langkah berikutnya yang dilakukan oleh pengembang adalah menyerahkan wilayah tersebut kepada pemerintah daerah. Setelah itu kita tidak bisa lagi komplain sarana dan infrastruktur kepada pengembang, tapi harus ke Pemda, dan ujung-ujungnya kita harus swadaya.
Apabila pihak Pemda peduli, sebelum serah terima mestinya dilakukan pengecekan di lapangan, namun pengalaman dibeberapa perumahan serah terima hanya diatas kertas dan dilakukan di kantor, sehingga kondisi di lapangan akan jauh dari persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemda.
Penyediaan infrastruktur merupakan kewajiban mendasar pengembangan sebelum menyerahkan kepada Pemda, seperti sarana jalan, PJU, drainase primer dan sekunder, fasilitas sosial dan umum, termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) atau jika lebih maju lagi adalah tempat pengolahan sampah.
Sebelum wilayah kita diserahkan, kita musti cermati terhadap beberapa fasilitas standard yang mestinya disiapkan oleh pengembang. Dari hasil negosiasi berkaitan dengan tawar menawar pemindahan portal, secara signifikan kita akan mendapatkan beberapa hal yang sangat mendasar seperti, PJU, perbaikan jalan, perbaikan drainase, tembok pembatas, dan sebagainya
Partisipasi dan kepedulian warga sangat di harapkan agar wilayah kita tidak menjadi korban pengembang. (S.Riyanto)
